Sosialisasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Tahun 2026–2056

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong melalui Bidang Tata Lingkungan menyelenggarakan Sosialisasi Dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tabalong Tahun 2026–2056 pada Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Hotel Jelita. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tabalong, Habib M. Taufani Alkaf.
RPPLH Kabupaten Tabalong mengusung visi:
"Terwujudnya Kabupaten Tabalong terdepan, maju, dan berkelanjutan dengan ekosistem DAS yang sehat, kualitas lingkungan hidup yang tinggi, serta masyarakat dan ekonomi hijau yang tangguh terhadap bencana dan perubahan iklim."
Dokumen ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPPLH Kabupaten Tabalong.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tabalong menyampaikan bahwa penyusunan RPPLH merupakan langkah strategis sekaligus amanat regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
"Penyusunan RPPLH ini merupakan langkah strategis sekaligus mandat regulasi dari PP Nomor 26 Tahun 2025. Dokumen ini bukan sekadar pemenuhan administratif, melainkan instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun ke depan untuk memastikan arah pembangunan Tabalong tetap berada pada koridor keberlanjutan."
Dalam dokumen tersebut ditetapkan skenario optimistis bertajuk "Tabalong Hijau, DAS Terkelola, dan Ekonomi Tahan Iklim" sebagai arah pembangunan lingkungan hidup Kabupaten Tabalong. Skenario ini menitikberatkan pada pemulihan kawasan hulu Pegunungan Meratus sebagai pengendali tata air, sekaligus menjadikan wilayah dataran rendah sebagai kawasan pangan dan permukiman yang aman serta berkelanjutan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, ditetapkan tujuh kebijakan utama yang meliputi perlindungan kawasan bernilai ekologis tinggi, pemanfaatan ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH), pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, hingga penerapan dekarbonisasi dan ekonomi sirkular.
Melalui implementasi RPPLH, Pemerintah Kabupaten Tabalong menargetkan peningkatan kualitas lingkungan hidup secara signifikan, dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) mencapai lebih dari 78,0 pada tahun 2056.
RPPLH diharapkan menjadi pedoman pembangunan daerah yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan hidup, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.