Langsung ke konten utama
Beranda

Halaman

Tugas dan Fungsi

Terakhir diperbarui 01 Jul 2026

Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2023 tentang  Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, mengatur tentang :

  • Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Tabalong adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Lingkungan Hidup.

  • Fungsi Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan:

a.      Perumusan kebijakan teknis bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

b.      Pelaksanaan kebijakan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

c.       Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

d.      Pelaksanaan administrasi bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;P

e.      Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

f.        Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

  • Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup sebagai berikut:

a.     Merumuskan kebijakan teknis bidang Tata Lin9kungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sanpah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

b.     Melaksanakan kebijakan teknis bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

c.     Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

d.     Melaksanakan administrasi bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

e.     Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;

f.       Mengelola kegiatan kesekretariatan;

g.     Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Bagikan:
Dinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jalan H. Usman Dundrung Nomor 3, Mabu'un, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan
  • WA Admin Informasi dan Layanan UPTD Laboratorium Lingkungan: 081545371504
  • Utama: [email protected]
  • Alternatif: [email protected]

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini37
  • Bulan Ini4.655
  • Tahun Ini15.279
  • Total15.279

© 2026 · Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Tabalong