Halaman
Tugas dan Fungsi
Terakhir diperbarui 01 Jul 2026
Peraturan Bupati Tabalong Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, mengatur tentang :
Tugas Pokok Dinas Lingkungan Hidup Kabuapten Tabalong adalah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Lingkungan Hidup.
Fungsi Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan:
a. Perumusan kebijakan teknis bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
b. Pelaksanaan kebijakan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
d. Pelaksanaan administrasi bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;P
e. Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
Uraian Tugas Dinas Lingkungan Hidup sebagai berikut:
a. Merumuskan kebijakan teknis bidang Tata Lin9kungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sanpah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
b. Melaksanakan kebijakan teknis bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
c. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
d. Melaksanakan administrasi bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
e. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan bidang Tata Lingkungan, Penaatan Lingkungan, Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
f. Mengelola kegiatan kesekretariatan;
g. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.