Halaman
Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Terakhir diperbarui 01 Jul 2026
Struktur organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong tercantum pada bagian kedua belas pasal 26.
Susunan organisasi Dinas Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Penaatan Lingkungan;
c. Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
d. Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan;
e. Bidang Tata Lingkungan;
f. Unit Pelaksana Teknis Daerah;
g. Jabatan Fungsional.
Sekretariat, terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum dan Kepegawaian.
UPTD, terdiri atas:
UPTD Laboratorium Lingkungan
UPTD Pengelolaan Sampah
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Selatan
Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Utara
Kepala UPTD Kebun Raya Tanjung Puri
Kepala UPTD Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3)
