DLH Kabupaten Tabalong Terapkan SOP Penanganan Pengaduan Pengelolaan Sampah untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Tabalong – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pengaduan Pengelolaan Sampah sebagai pedoman penanganan setiap laporan yang disampaikan masyarakat.
SOP ini disusun untuk memastikan seluruh pengaduan terkait pengelolaan sampah ditangani secara transparan, akuntabel, responsif, adil, tanpa diskriminasi, dan tepat waktu.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal layanan, baik secara langsung ke Front Office DLH Kabupaten Tabalong maupun melalui telepon, WhatsApp, email, website, surat, dan media sosial resmi DLH.
Proses penanganan pengaduan diawali dengan penerimaan pengaduan, kemudian dilakukan registrasi dan pencatatan agar setiap laporan memperoleh nomor registrasi. Selanjutnya, petugas melakukan verifikasi dan klasifikasi untuk memastikan jenis pengaduan serta kelengkapan data yang disampaikan.
Apabila informasi yang diterima belum lengkap, petugas akan menghubungi pelapor guna meminta data pendukung sehingga proses penanganan dapat dilakukan secara optimal.
Setelah data dinyatakan lengkap, laporan akan memasuki tahap analisis dan disposisi kepada bidang yang berwenang. Tim kemudian melaksanakan tindak lanjut lapangan, seperti peninjauan lokasi, pengumpulan data, hingga koordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan.
Apabila permasalahan belum terselesaikan, akan dilakukan tindak lanjut lanjutan hingga ditemukan solusi yang sesuai. Setelah penanganan selesai, petugas menyusun laporan hasil penanganan yang memuat fakta, tindakan yang telah dilakukan, serta hasil penyelesaian.
Sebagai bentuk transparansi pelayanan, hasil penanganan akan disampaikan kembali kepada pelapor melalui kanal pengaduan yang digunakan. Seluruh dokumen kemudian didokumentasikan dan diarsipkan sebagai bahan monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
DLH Kabupaten Tabalong menargetkan setiap pengaduan dapat ditangani maksimal 5 (lima) hari kerja sejak laporan diterima dan data dinyatakan lengkap, dengan tetap menyesuaikan tingkat kompleksitas permasalahan di lapangan.
Melalui penerapan SOP ini, DLH Kabupaten Tabalong berharap pelayanan pengaduan pengelolaan sampah semakin efektif, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
"Kelola Sampah, Jaga Lingkungan, Untuk Tabalong Bersih dan Sehat."
