Langsung ke konten utama
Umum

DLH Tabalong Dorong Pengusaha Miliki SPPL

D
Dinas Lingkungan Hidup
14 Feb 2023 03:352 menit baca
DLH Tabalong Dorong Pengusaha Miliki SPPL

 Dinas Lingkungan Hidup Tabalong mendorong para pengusaha di Tabalong untuk memiliki SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha dalam mengelola dampak lingkungan dari usahanya.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah usaha atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL. Yaitu, jenis usaha yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Usaha atau kegiatan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil serta usaha yang dikecualikan dari usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Tabalong, Iid Mohammad Abdul Wahid menjelaskan untuk mendapatkan legalitas SPPL tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Tabalong melalui Bidang Penaatan Lingkungan akan memverifikasi tempat usaha yang diajukan. Verifikasi dilakukan melalui berbagai bentuk pembinaan, seperti bagaimana pengelolaan limbah, penyimpanan limbah, dan pembuangan limbah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan.

“Seperti contoh yang barusan kita lakukan verifikasi untuk bengkel di perbengkelan inikan biasanya dampak yang sering ditimbulkan itu ada timbunan sampah dan limbah B3, sampah majun kainnya itu kalau misalkan tidak terkelola biasanya asal di bakar saja itu menurut peraturan perundang undangan itu tidak boleh untuk di bakar, kemudian timbunan limbah b3 itu biasanya dalam bentuk oli bekas. Klo tidak dikelola dengan baik itu khawatir nya akan mencemari lingkungan,” tuturnya.

Mohammad Abdul Wahid menambahkan, jika pengusaha tidak memiliki SPPL, dan terjadi pencemaran lingkungan, maka hal tersebut bisa menyeret pemilik usaha pada tindakan pidana. Sekedar diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dimiliki pengusaha agar SPPL nya diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tabalong. Seperti keterangan kesesuaian penataan ruang atau KKPR rekomendasi dari tata ruang, pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang di ketahui kepala desa, foto copy KTP penanggung jawab usaha, denah lokasi, nomor induk berusaha atau nib serta data lain yang mendukung .

Sumber : TV Tabalong

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    DLH Kabupaten Tabalong Terapkan SOP Penanganan Pengaduan Pengelolaan Sampah untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan
    Berita·4 minggu yang lalu

    DLH Kabupaten Tabalong Terapkan SOP Penanganan Pengaduan Pengelolaan Sampah untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

  2. 02
    Tim Pembina dan Penilai Adiwiyata Kabupaten Tabalong Ikuti Bimbingan Teknis
    Berita·2 bulan yang lalu

    Tim Pembina dan Penilai Adiwiyata Kabupaten Tabalong Ikuti Bimbingan Teknis

  3. 03
    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Laksanakan Pengangkutan dan Pembersihan Sisa Tebangan Pohon di Jalan Raya Plambon
    Berita·2 bulan yang lalu

    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong Laksanakan Pengangkutan dan Pembersihan Sisa Tebangan Pohon di Jalan Raya Plambon

  4. 04
    Desa Maburai Masuk Nominasi ProKlim Lestari Nasional 2026, Bukti Kepedulian Masyarakat dalam Menghadapi Perubahan Iklim
    Berita·1 bulan yang lalu

    Desa Maburai Masuk Nominasi ProKlim Lestari Nasional 2026, Bukti Kepedulian Masyarakat dalam Menghadapi Perubahan Iklim

  5. 05
    Dari Tumpukan Daun🌿 Menjadi Manfaat
    Umum·2 bulan yang lalu

    Dari Tumpukan Daun🌿 Menjadi Manfaat

Logo Pemerintah Kabupaten TabalongDinas Lingkungan Hidup

Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Tabalong

Portal Informasi Kabupaten Tabalong

Kontak

  • Jalan H. Usman Dundrung Nomor 3, Mabu'un, Murung Pudak, Tabalong, Kalimantan Selatan
  • WA Admin Informasi dan Layanan UPTD Laboratorium Lingkungan: 6281545371504
  • WA Admin & Pelayanan DLH: 6281150002363
  • WA Aduan Pelayanan Persampahan Bidang PSLB3: 628131415054
  • Utama: [email protected]
  • Alternatif: [email protected]

Jumlah Pengunjung

  • Hari Ini82
  • Bulan Ini6.883
  • Tahun Ini31.564
  • Total31.564

© 2026 · Dinas Lingkungan Hidup

Pemerintah Kabupaten Tabalong