Langsung ke konten utama

DLH Tabalong Dorong Pengusaha Miliki SPPL

A
Admin Dlh
14 Feb 2023 03:352 menit bacaSumber: legacy-cms
DLH Tabalong Dorong Pengusaha Miliki SPPL

 Dinas Lingkungan Hidup Tabalong mendorong para pengusaha di Tabalong untuk memiliki SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pengusaha dalam mengelola dampak lingkungan dari usahanya.

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terdapat sejumlah usaha atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL. Yaitu, jenis usaha yang tidak memiliki dampak penting dan tidak wajib UKL-UPL atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan. Usaha atau kegiatan yang termasuk dalam skala usaha mikro dan kecil serta usaha yang dikecualikan dari usaha atau kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda DLH Tabalong, Iid Mohammad Abdul Wahid menjelaskan untuk mendapatkan legalitas SPPL tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Tabalong melalui Bidang Penaatan Lingkungan akan memverifikasi tempat usaha yang diajukan. Verifikasi dilakukan melalui berbagai bentuk pembinaan, seperti bagaimana pengelolaan limbah, penyimpanan limbah, dan pembuangan limbah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan lingkungan.

“Seperti contoh yang barusan kita lakukan verifikasi untuk bengkel di perbengkelan inikan biasanya dampak yang sering ditimbulkan itu ada timbunan sampah dan limbah B3, sampah majun kainnya itu kalau misalkan tidak terkelola biasanya asal di bakar saja itu menurut peraturan perundang undangan itu tidak boleh untuk di bakar, kemudian timbunan limbah b3 itu biasanya dalam bentuk oli bekas. Klo tidak dikelola dengan baik itu khawatir nya akan mencemari lingkungan,” tuturnya.

Mohammad Abdul Wahid menambahkan, jika pengusaha tidak memiliki SPPL, dan terjadi pencemaran lingkungan, maka hal tersebut bisa menyeret pemilik usaha pada tindakan pidana. Sekedar diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dimiliki pengusaha agar SPPL nya diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Tabalong. Seperti keterangan kesesuaian penataan ruang atau KKPR rekomendasi dari tata ruang, pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang di ketahui kepala desa, foto copy KTP penanggung jawab usaha, denah lokasi, nomor induk berusaha atau nib serta data lain yang mendukung .

Sumber : TV Tabalong

Bagikan

Trending

Berita Terpopuler

Yang paling banyak dibaca pembaca akhir-akhir ini

Lihat Semua
  1. 01
    Program Kampung Iklim (PROKLIM) 2021
    Umum·5 tahun yang lalu

    Program Kampung Iklim (PROKLIM) 2021

  2. 02
    Bahan Bakar Minyak Dari Sampah Plastik
    Umum·4 tahun yang lalu

    Bahan Bakar Minyak Dari Sampah Plastik

  3. 03
    PT MSW dan PT TPI Uji Coba Co-firing 1.000 Kg Pellet Sampah Organik Bekerja sama dengan DLH Tabalong
    Umum·4 tahun yang lalu

    PT MSW dan PT TPI Uji Coba Co-firing 1.000 Kg Pellet Sampah Organik Bekerja sama dengan DLH Tabalong

  4. 04
    Resmi Terakreditasi, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Tabalong Berpotensi Sumbang PAD
    Umum·2 tahun yang lalu

    Resmi Terakreditasi, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Tabalong Berpotensi Sumbang PAD

  5. 05
    Jalan Tugu Obor Basah, Begini Yang DLH Tabalong Lakukan
    Umum·4 tahun yang lalu

    Jalan Tugu Obor Basah, Begini Yang DLH Tabalong Lakukan