Pemerintah Desa Padangin Konsultasikan Pemungutan Retribusi Sampah kepada DLH Kabupaten Tabalong

TABALONG — Pemerintah Desa Padangin Kecamatan Muara Harus melalui Sekretaris Desa, Agus Priyanto, beserta staf melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah Selatan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Tuhrani, S.AP., di Kantor Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, pada Senin, 19 Oktober 2026.
Konsultasi tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai dasar aturan dan teknis pemungutan retribusi sampah rumah tangga. Pihak desa menyampaikan kendala pembayaran upah petugas pengangkut sampah serta mekanisme pemungutan, pengelolaan, dan penyetoran dana ke kas daerah.
Salah satu persoalan yang dikonsultasikan adalah perbedaan waktu antara permintaan pembayaran upah petugas dan jadwal penarikan retribusi kepada masyarakat. Petugas menginginkan pembayaran upah lebih awal, sementara pemungutan kepada warga dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan desa.
Pemerintah desa juga meminta penjelasan mengenai pengelolaan dana yang dipungut dari masyarakat dan penyetorannya ke kas daerah. Kejelasan mekanisme tersebut diperlukan untuk mendukung pengelolaan yang tertib serta kelancaran pelayanan pengangkutan sampah.
Dalam konsultasi ini, pihak DLH menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Tabalong Nomor 29 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah.
Penyampaian kedua peraturan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai ketentuan yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi sampah. Pemahaman ini juga menjadi bekal bagi perangkat desa untuk memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Padangin berencana melaksanakan sosialisasi bersama DLH Kabupaten Tabalong mengenai pemungutan retribusi sampah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Melalui konsultasi dan rencana sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai dasar aturan dan mekanisme pemungutan retribusi sampah, sekaligus mendukung pelayanan persampahan yang lebih tertib dan transparan di Desa Padangin.
