Tupoksi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Bab II Kedudukan :

  1. Pasal 2 ayat (2), Dinas Lingkungan Hidup mempu nyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah
  2. Pasal 2 ayat (3), Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (2), Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
  3. Perumusan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup
  4. Pelaksanaan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup
  6. Pelaksanaan adminisrasi dinas di Bidang Lingkungan Hidup
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya