Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong, Bab II Kedudukan :
- Pasal 2 ayat (2), Dinas Lingkungan Hidup mempu nyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah
- Pasal 2 ayat (3), Dalam melaksanakan tugas sebagaimanan dimaksud pada ayat (2), Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan adminisrasi dinas di Bidang Lingkungan Hidup
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya