Pemantauan Kualitas Air
- Diposting pada Senin 31 Mei 2021 09:15:31
- Berita DLH Tabalong
- Oleh Super Admin
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong melaksanakan tugas pemerintah daerah di bidang lingkungan yang dimandatkan. Salah satu tugas tersebut adalah mengawal kualitas lingkungan hidup di Kabupaten Tabalong meliputi kualitas air, udara dan tutupan lahan. Untuk mengawal kualitas air, maka setiap tahun Dinas Lingkungan Hidup melakukan pemantauan pada 8 (delapan) sungai yaitu Sungai Tabalong, Sungai Tabalong Kiwa dan Kanan, Sungai Jaing dan Mangkusip, sungai Jangkung, sungai Hanyar dan Sungai Wangi pada 24 (dua puluh empat) titik pantau.
Tanggal 19 Mei 2021, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong telah melakukan ekspose hasil pemantauan kualitas air tahun 2020 di Aula Tanjung Puri. Menurut Kepala DLH dalam paparannya “Pemantauan tahun 2020 dilakukan 3(tiga) kali dalam setahun yaitu pemantauan pertama di bulan Pebruari – Maret, pemantauan kedua di bulan Agustus – September dan pemantauan ketiga di bulan Nopember – Desember, dengan 8(delapan) parameter (baku mutu) pemantauan”.
Jenis sumber pencemar pertama Nonpoint Source Pollution (NPSP) (Sumber Pencemaran bukan titik/menyebar) terdiri dari pencemaran yang terbawa melalui air limpasan hujan dari berbagai kegiatan seperti Pertanian (pemupukan yang tidak sesuai dosis), Perikanan (pakan ikan yang melebihi takaran), Hutan (land clearing dan run off), Lahan terbangun di perkotaan (run off area), Buang sampah tidak pada tempatnya (BAB disungai, buang sampah di sungai dsb), Peternakan (potong hewan, pemberian pakan ternak yang berlebihan) serta NPS tidak dapat di deteksi secara pasti pada suatu titik tertentu seperti pada IPAL.
Jenis pencemar kedua yaitu Point Source Pollution berasal dari sumber yang pasti, seperti pipa pembuangan pabrik, kawasan industri, IPAL dari industri dan domestik, Tempat Pemrosesan Akhir Bongkang Kecamatan Haruai, perhotelan.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap kondisi sungai-sungai di Tabalong maka 25% (6 titik pantau) status mutu airnya masih memenuhi baku mutu sedangkan 75% (18 titik pantau) status mutu airnya tidak memenuhi baku mutu (cemar ringan) jelas Kepala DLH. Adapun parameter yang terlampaui baku mutunya adalah:
1. BOD (Biological Oxygen Demand) adalah jumlah oksigen terlarut yang diperlukan oleh mikroorganisme untuk mengurai bahan organik didalam air, baku mutu yang diperkenankan adalah 3 mg/liter.
2. TSS (Total Suspended Solid) adalah residu dari padatan total yang tertahan oleh saringan dengan ukuran partikel maksimal 2μm atau lebih besar dari ukuran partikel koloid. Yang termasuk TSS adalah lumpur, tanah liat, logam oksida, sulfida, ganggang, bakteri dan jamur. TSS umumnya dihilangkan dengan flokulasi dan penyaringan. Baku mutu yang diperkenankan adalah 50 mg/liter
3. Fecal Coli adalah Bakteri yang berasal dari tinja manusia atau hewan berdarah panas, baku mutu yang diperkenankan adalah jmlh/100 ml
Dengan adanya ekspose hasil pemantauan kualitas air tahun 2020 ini, diharapkan semua OPD dan stakeholder lainnya mengetahui dan memahami kondisi kualitas air, penyebab terlampauinya baku mutu di 18 titik pantau serta rencana aksi bersama dalam upaya memperbaiki kualitas air di Kabupaten Tabalong, ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong.
Sosialisasi Pengelolaan Sampah di Desa Mahe Seberang, Desa Suriyan dan Desa Kambitin
Tingkatkan akses informasi publik, Diskominfo Tabalong menyediakan Free WiFi di RTH Kecamatan Jaro