Delapan TPS 3R Telah Dioperasionalkan di Kabupaten Tabalong

Program Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, telah berjalan sejak 2013. Dari yang awalnya hanya ada satu, saat ini sudah terdapat ada delapan TPS 3R yang telah beroperasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabalong, Rowi Rawatianice, menyampaikan, dengan beroperasionalnya delapan unit TPS 3R lebih dari 2.356 KK yang terlayani pengelolaan sampahnya. TPS 3R ini yang tersebar di Kecamatan Tanjung, Murung Pudak, Tanta dan Kelua," katanya saat acara Penandatanganan Prasasti dan Serah Terima Aset TPS 3R, di Pendopo Bersinar, Senin (27/12/2021).

Disebutkannya, program TPS 3R di Kabupaten Tabalong berjalan sejak tahun 2013 dengan adanya 1 unit TPS 3R di Kelurahan Pembataan yang dikelola oleh KSM Pelita. Selanjutnya, pada 2018 dibangun lagi 2 unit TPS 3R , TPS 3R Maju Bersama Desa Maburai dan TPS 3R Tanjung Selatan Bersinar Kelurahan Mabuun. Tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Tabalong kembali mendapatkan bantuan hibah dari Kementerian PUPR sebanyak dua unit TPS 3R, yaitu TPS 3R Nawuraha di Desa Warukin dan TPS 3R Menanti Padang Panjang di Desa Padang Panjang," kata Kepala DLH Tabalong ini.

Kemudian, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah, di tahun 2020 Pemkab Tabalong melalukan replikasi TPS 3R melalui dana APBD bangun 1 TPS 3R Pendopo Bersinar di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.. Ditambah, Kementerian PUPR kembali memberi dua TPS 3R kepada Pemkab Tabalong dengan dibangunnya TPS 3R Bina Lestari di Desa Garunggung Kecamatan Tanjung dan TPS 3R Buluh Berjaya di Kecamatan Kelua.

TPS 3R ini telah beroperasional memberikan layanan pengelolaan sampah mulai bulan Nopember tahun 2021," imbuhnya. Keberadaan program TPS 3R yang juga didukung Bank Sampah ini, imbuhnya sangat berdampak positif terhadap pengelolaan sampah yang ada. Soalnya, program ini bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah.

Selain itu keberadaannya juga turut berperan dalam menjamin umur manfaat dari TPA sampah di kabupaten sesuai rencana. Sedangkan dalam penyelenggaraannya, kegiatan ini juga menekankan pada pelibatan masyarakat dan pemerintah daerah untuk keberlanjutan TPS 3R.

Sumber : Banjarmasin.tribunnews.com

Kamu mungkin juga menyukai