Pinjam Pakai R3 dan Nota Kesepemahaman BPR Tabalong Bersinar

Upaya Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk terus meningkatan pelayanan persampahan mendapat dukungan pendanaan dari DAK Bidang Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun Anggaran 2021. Hal ini berkat kinerja Tabalong dalam pengelolaan sampah menunjukan peningkatan yang luar biasa, jika tahun 2018 angka pengurangan sampah berada di 2% maka pada tahun 2020 sudah mencapai 11,5% demikian juga angka penanganan sampah kita pada tahun 2018 berada di 30% maka pada tahun 2020 sudah mencapai 55%.


Tahun 2021 ini Dinas Lingkungan Hidup dipercaya mengelola DAK-LH melalui DIPA nomor. DIPA -999.05.6.043625/2021 tanggal 05 April 2021 sebesar Rp. 2.350.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk mengadakan kendaraan angkut sampah roda 3 sebanyak 10 unit, dump truk 2 unit serta arm roll truk 1 unit.


Dalam momen rapat koordinasi bulanan tanggal 27 Mei 2021 Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menyerahkan langsung pinjam pakai 10(sepuluh) unit kendaraan roda tiga kepada Kelurahan Sulingan, Pembataan, Mabuun, Belimbing, Belimbing Raya seerta Desa Kasiau, Kasiau Raya, Maburai, Kapar dan Masukau. Harapannya adalah pinjam pakai kendaraan roda 3 pengangkut sampah ini, Desa dan Kelurahan yang belim mendapatkan layanan persampahan  mampu melakukan pengelolaan sampah secara swadaya dan mandiri di kawasannya masing-masing.


Dinas Lingkungan Hidup juga melaksanakan penandatanganan Nota Kesepemahaman dengan PT. BPR Tabalong Bersinar, Adapun isi nota kesepemahaman tersebut adalah PT. BPR Tabalong Bersinar memberikan pelayanan jasa keuangan kepada seluruh ASN, tenaga kontrak dan petugas kebersihan lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabalong.


PT. BPR Tabalong Bersinar juga memberikan pelayanan jasa keuangan Program Gerakan Masyarakat Tabalong Maju Sejaktera (GERBANG EMAS) kepada pengepul/pelapak sampah Binaan DLH dan kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan Kelompok Pemanfaat dan Pengelola (KPP) Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse dan Recycle (TPS 3R).

Penandatangan Nota Kesepemahaman ini disaksikan langsung oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Dewan Pengawas, Direktur BPR Tabalong serta seluruh peserta rapat koordinasi bulanan.

Kamu mungkin juga menyukai